WIKA Rekon

IKHTISAR

PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA REKON) meyakini bahwa keunggulan daya saing berkelanjutan tercipta ketika perusahaan mampu menjadi perusahaan yang sehat, kuat, amanah, diakui dan dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan (Good Corporate Citizen). Dalam mengembangkan bisnisnya, WIKA REKOB selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan nilai-nilai etika dalam berbisnis.

 

Bagi WIKA REKON, keberlanjutan adalah sinergi di setiap aspek dan fungsi untuk menghasilkan kinerja dengan tujuan agar bisnis tetap berlanjut, dan mampu menghasilkan keluaran bagi perekonomian, kehidupan sosial, dan lingkungan. Melalui kinerjanya, WIKA REKON didorong untuk memberikan nilai bagi pemangku kepentingan yang bersifat jangka panjang dan bermanfaat bagi seluruh aspek.

PRINSIP-PRINSIP
DASAR GCG

Transparansi

Yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.

Akuntabilitas

Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing organ dan seluruh jajaran Perusahaan pengelolaan Perusahaan terlaksanan secara efektif.

Responsibilitas (Pertanggungjawaban)

Yaitu Kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Independensi

Yaitu suatu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.

Fairness

Yaitu keadilan dalam pemenuhan hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian maupun karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DASAR PENERAPAN
CORPORATE GOVERNANCE
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun .. tentang Badan Usaha Milik negara
  • Pedoman Umum GCG Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006
  • Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara
  • Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahannya
  • Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN

KOMITMEN GCG

Peraturan Good Corporate Governance merupakan wujud kepatuhan PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (“Perseroan”) sebagai Anak Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PERMEN BUMN) No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah sebagian dengan PERMEN BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 dengan perubahan pada pasal 12 ayat 10.

Kami menyadari, bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik, berdampak positif bagi lingkungan internal perusahaan serta lingkungan eksternal perusahaan dengan harapan :

  • Mengoptimalkan nilai – nilai WIKA Grup dan BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaanya dan daya saing berkelanjutan WIKA dan BUMN
  • Mendorong pengelola Anak Perusahaan BUMN secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan
  • Mendorong agar Organ Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial WIKA Grup dan BUMN terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar WIKA Grup dan BUMN
  • Meningkatkan kontribusi WIKA Grup dan BUMN dalam Perekonomian Nasional
  • Berkontribusi bagi peningkatan iklim yang kondusif bagi perkembangan Investasi Nasional

WUJUD KOMITMEN

  • Manual GCG yang dimutakhirkan
  • Manual Direksi-Dewan Komisaris yang dimutakhirkan
  • Pedoman Etika dan Perilaku yang dimutakhirkan
  • Salah satu anggota Direksi bertanggungjawab atas penerapan dan evaluasi GCG
  • Penyampaian LHKPN tepat waktu
  • Program Pengendalian Gratifikasi
  • Sosialisasi dan Internalisasi GCG
  • Penerapan Whistleblowing System
  • Pengukuran Kinerja GCG (Self Assessment)