PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA REKON) meyakini bahwa keunggulan daya saing berkelanjutan tercipta ketika perusahaan mampu menjadi perusahaan yang sehat, kuat, amanah, diakui dan dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan (Good Corporate Citizen). Dalam mengembangkan bisnisnya, WIKA REKOB selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan nilai-nilai etika dalam berbisnis.
Bagi WIKA REKON, keberlanjutan adalah sinergi di setiap aspek dan fungsi untuk menghasilkan kinerja dengan tujuan agar bisnis tetap berlanjut, dan mampu menghasilkan keluaran bagi perekonomian, kehidupan sosial, dan lingkungan. Melalui kinerjanya, WIKA REKON didorong untuk memberikan nilai bagi pemangku kepentingan yang bersifat jangka panjang dan bermanfaat bagi seluruh aspek.
Yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.
Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing organ dan seluruh jajaran Perusahaan pengelolaan Perusahaan terlaksanan secara efektif.
Yaitu Kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Yaitu suatu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.
Yaitu keadilan dalam pemenuhan hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian maupun karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Good Corporate Governance merupakan wujud kepatuhan PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (“Perseroan”) sebagai Anak Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PERMEN BUMN) No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah sebagian dengan PERMEN BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 dengan perubahan pada pasal 12 ayat 10.
Kami menyadari, bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik, berdampak positif bagi lingkungan internal perusahaan serta lingkungan eksternal perusahaan dengan harapan :